Jakarta

Pendatang Baru Jakarta Wajib Bawa SKPWNI untuk Menetap Lama, Legislator Golkar Alia Laksono: Solusi Strategis Kelola Kaum Urban

Yasmina Nuha | 7 Mei 2025, 20:02 WIB
Pendatang Baru Jakarta Wajib Bawa SKPWNI untuk Menetap Lama, Legislator Golkar Alia Laksono: Solusi Strategis Kelola Kaum Urban

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono mendukung kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mewajibkan pendatang membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal jika ingin menjadi warga Jakarta.

Sebab pasca Idulfitri tahun 2025, ribuan warga daerah datang dan ingin berdomisili di Jakarta. Menurut data Disdukcapil, per tanggal 30 April sudah terdata 8.138 pendatang.

"SKPWNI merupakan salah satu solusi yang cukup strategis dalam pengelolaan kaum urbanisasi yang masuk ke Jakarta," ujar Alia kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Pemprov Jakarta Sediakan Ruang Laktasi di Semua Taman dan Ruang Terbuka Lainnya

Politisi Golkar itu juga mengatakan, surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diperlukan untuk tertib administrasi.

Sehingga perangkat daerah RT RW dapat mengetahui dan mengenal warga yang baru masuk wilayahnya ataupun sudah pindah ke daerah lain.

"Dalam pengurusan SKPWNI harus terdata, terutama oleh RT/RW setempat ," terang Alia.

Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD DKI Dukung Pengurangan Pajak Bahan Bakar 5 Persen, Legislator Golkar: Tapi Tak Berimbas ke Harga BBM

Ia juga menegaskan, perlu ada sanksi apabila warga pendatang yang lalai mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Tujuannya, agar proses administrasi di Jakarta terkait kependudukan dapat berjalan lancar dan data yang dimiliki Pemprov DKI akurat.

"Apabila sampai waktu yang sudah ditentukan tidak ada penyelesaian terkait SKPWNI, perlu untuk disanksi atau di ditindak secara tegas agar masyarakat sadar akan pentingnya kesiapan administrasi," pungkasnya.

Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Aturan Baru Bagi Pendatang yang Ingin Menetap Lama di Jakarta

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di Jakarta.

Budi menjelaskan, bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.

"Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Nggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal," ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/5/2025).

Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal.

"Yang kedua harus bawa surat SKPWNI dari daerah. Kalau memang sudah lengkap, silahkan," jelas Budi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y