Jakarta

Golkar DKI Jakarta Dukung Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing Demi Kesehatan dan Moralitas

Ainun Kusumaningrum | 4 Desember 2025, 18:26 WIB
Golkar DKI Jakarta Dukung Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing Demi Kesehatan dan Moralitas

AKURAT JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing, mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, menyatakan bahwa regulasi ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, terutama oleh kelompok pencinta hewan dan pihak yang peduli terhadap kesehatan publik.

"Iya, sangat setuju karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Basri kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Baca Juga: Kebutuhan Dasar Belum Terpenuhi, Legislator Golkar Alia Noorayu Nilai Jakarta Belum Layak Jadi Kota Global

Basri Baco menegaskan, proses pembahasan terkait larangan ini juga telah melalui mekanisme di internal DPRD, melibatkan diskusi lintas fraksi dan komisi. Hal ini menunjukkan adanya konsensus politik di ibu kota mengenai pentingnya pelarangan tersebut.

"Tujuan utamanya adalah kesehatan dan perlindungan hewan," ujar politikus Golkar tersebut, menyoroti dua pilar utama di balik kebijakan Pergub.

Gubernur Pramono Anung sendiri mengumumkan penandatanganan Pergub tersebut melalui akun media sosialnya pada Selasa (25/11), menepati janji yang pernah disampaikan kepada perwakilan komunitas pencinta hewan.

Baca Juga: Legislator Golkar Ramly HI Muhamad Soroti Pembangunan Jalan Aspal di Jakarta Utara Tanpa Drainase yang Memadai

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas melarang kegiatan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk, mulai dari hewan hidup, daging mentah, hingga produk olahan.

Menurut Pasal 27A dalam Pergub tersebut, jenis HPR yang dilarang diperdagangkan meliputi: anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.

Larangan ini bertujuan utama untuk menutup rantai distribusi daging anjing—yang selama ini menjadi bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta—serta jenis HPR lainnya.

Selain larangan perdagangan, Pasal 27B juga secara eksplisit melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yang ditujukan untuk tujuan pangan. Pergub ini dilaporkan telah berlaku efektif sejak tanggal 24 November 2025.

Langkah ini diapresiasi sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat, menekan risiko penularan rabies, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan dan etika terhadap hewan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.