Tak Ingin Insiden Terra Drone Terulang, Gubernur Pramono Siapkan Pergub Baru Soal Kelayakan Gedung

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) terbaru terkait kelayakan bangunan gedung di ibu kota.
Hal ini menyusul insiden kebakaran hebat di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu.
"Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda (terkait perizinan gedung di Jakarta)," ujar Pramono di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Ia mengakui, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki keterbatasan ruang gerak dalam melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar aturan.
Hal ini disebabkan oleh regulasi yang ada saat ini, yang pada masa lalu sengaja dibuat lebih longgar.
"Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa," ujar Pramono.
Baca Juga: Proyek Jangka Panjang Timnas Indonesia: John Herdman Jadi Kandidat Terkuat Suksesor Kluivert
Ia menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut awalnya merupakan keputusan sadar dari pihak pemerintah sendiri.
Namun, melihat dinamika dan risiko keselamatan yang ada, pelonggaran tersebut dinilai perlu ditinjau kembali.
Politikus PDIP itu memastikan bahwa perbaikan regulasi ini semata-mata dilakukan demi ketertiban umum dan perlindungan warga Jakarta.
"Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Pramono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan perizinan terhadap sekitar 3.500 gedung.
Hasilnya, 10 gedung dinyatakan melanggar aturan perizinan dan resmi dijatuhi Surat Peringatan 1 (SP1).
"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






