Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Legislator Golkar Dimaz: Potensi Pendapatan Bisa Tembus Rp1 Triliun

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang hingga kini masih mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi mengingat besarnya potensi pendapatan daerah dari sektor ini.
Hal itu disampaikan Dimaz dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4/2026).
Menurut Dimaz, sejak awal pihaknya telah melihat peluang besar dari pajak kendaraan listrik di Jakarta.
Namun, implementasi kebijakan tersebut belum bisa dilakukan karena masih harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi," ujar Dimaz di Ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan, Komisi C sebelumnya telah membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik secara bertahap. Skema tersebut dirancang tidak seragam, melainkan berbasis pada nilai kendaraan, sehingga dinilai lebih adil.
Dalam skema itu, kendaraan dengan harga lebih tinggi akan dikenakan kontribusi pajak lebih besar dibandingkan kendaraan dengan harga lebih rendah.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga prinsip keadilan sekaligus tetap mendorong pertumbuhan kendaraan listrik.
"Tadi juga sempat dibahas, potensinya sekurang-kurangnya bisa mencapai Rp1 triliun. Walaupun itu belum dikenakan tarif 100 persen," ungkapnya.
Dimaz menegaskan, Komisi C DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Komisi C itu menilai, tren penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
"Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya, kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," kata Dimaz.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif pajak kendaraan listrik.
Hal itu dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mulai memungut pajak kendaraan listrik dengan tetap mempertimbangkan insentif.
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," jelas Lusiana. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Cherries Tahan The Reds?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






