Siapkan 3 Skema, Pemerintah Pastikan Tak Ada PPPK yang Dirumahkan

AKURAT JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan atau diputus kontraknya.
Pemerintah telah menyiapkan tiga skema bantuan fiskal guna menyokong pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai.
"Kami sudah lakukan simulasi dengan beberapa daerah, sudah bertemu dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Prinsipnya tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Hak gaji mereka harus dibayarkan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Buang Sampah Ilegal di Cilincing Jakut, Perusahaan Angkut Sampah PT SBCI Didenda Rp10 Juta
Tito menjelaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan pemda adalah efisiensi anggaran belanja daerah, seperti memangkas pos anggaran perjalanan dinas, rapat seremonial yang tidak mendesak, hingga pengeluaran makan dan minum dinas.
Langkah kedua, bagi daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan segera dicairkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai daerah.
Adapun skema ketiga, apabila efisiensi sudah maksimal namun fiskal daerah tetap tidak mencukupi serta penerimaan DBH minim, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini merupakan wujud perhatian dan kebijakan langsung dari Presiden terhadap stabilitas fiskal daerah, khususnya dalam menjamin pos belanja wajib seperti gaji pegawai," imbuh Tito.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat telah mengalokasikan total dukungan anggaran daerah mencapai Rp 18,9 triliun.
Angka tersebut mencakup sekitar Rp 10 triliun untuk penyaluran DBH dan lebih dari Rp 8 triliun dialokasikan melalui penambahan DAU.
"Dengan suntikan hampir Rp 19 triliun ini, kami berharap permasalahan belanja pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dapat diselesaikan oleh pemda masing-masing," terangnya.
Terkait keberlanjutan PPPK tenaga pendidik (guru), pemerintah pusat juga tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Skema ini dirancang agar distribusi guru ke daerah yang kekurangan tenaga pengajar dapat lebih merata sekaligus meringankan beban belanja pegawai pemda.
"Opsi ini sedang kami matangkan. Langkah tersebut tentu akan sangat membantu meringankan kapasitas fiskal pemerintah daerah," pungkas Tito.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 3Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 5Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 6Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 7Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 8Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




