Jakarta

Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Target Pajak Daerah 2027 Capai Rp51,2 Triliun: Bukan Perkara Ringan!

Laode Akbar | 28 Oktober 2026, 20:34 WIB
Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Target Pajak Daerah 2027 Capai Rp51,2 Triliun: Bukan Perkara Ringan!
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti target penerimaan pajak daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp51,20 triliun.

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, mengatakan target tersebut naik 2,61 persen dibandingkan target 2026.

Angka itu juga telah ditambah Rp350 miliar dari rancangan semula dalam pembahasan bersama DPRD, terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir.

Baca Juga: Prediksi Skor Genoa vs Juventus di Serie A, 29 Oktober 2026: Momentum Tuan Rumah Tantang Dominasi Bianconeri

Karena target tersebut telah disepakati bersama, Alia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memastikan penerimaan pajak dapat tercapai.

Namun, ia menilai target tersebut bukan perkara ringan. Sebab, target pajak 2026 tidak dikoreksi dalam Perubahan APBD, sementara realisasi penerimaan pajak hingga Triwulan II-2026 hanya tumbuh 1,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Realisasi pajak hingga Triwulan II-2026 hanya tumbuh 1,39% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, itu pun terutama ditopang penerimaan PBB-P2," kata Alia dalam Rapat Paripurna terkait Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027, beberapa waktu lalu.

Selain menyoroti realisasi penerimaan, Alia turut mempertanyakan besarnya anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi aparatur yang mencapai Rp590,08 miliar.

Fraksi Golkar juga mencatat belanja iklan sosialisasi pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebesar Rp55,26 miliar.

Menurut Alia, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pemungutan dan sosialisasi pajak harus sebanding dengan hasil yang diperoleh.

"Biaya pemungutan sebesar ini harus sebanding dengan hasilnya," ujarnya.

Atas dasar itu, Fraksi Golkar mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rincian target penerimaan berdasarkan jenis pajak, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), BPHTB, dan PBJT.

Golkar juga meminta penjelasan mengenai dasar kenaikan target setiap jenis pajak, besaran insentif pajak pada 2027 beserta dampaknya terhadap target penerimaan, serta strategi pencapaian target untuk setiap triwulan.

Selain meminta kejelasan strategi pencapaian target, Fraksi Golkar mendorong Pemprov DKI Jakarta menggali sumber pendapatan baru untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah meminta Pemerintah Pusat membuka kembali peluang bagi pemerintah daerah untuk memungut PKB dan BBNKB dari kendaraan listrik.

Menurut Alia, berdasarkan proyeksi Bapenda, kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp2 triliun per tahun.

Golkar juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Pertelaan yang dinilai berpotensi menambah penerimaan BPHTB sekitar Rp1 triliun.

Di sisi lain, Alia menegaskan penagihan tunggakan pajak harus menjadi prioritas, terutama terhadap wajib pajak besar.

"Penagihan tunggakan pajak, terutama dari wajib pajak besar, juga harus didahulukan sebelum menambah beban kepada masyarakat," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y