Jakarta

Diklaim Milik Pihak Lain, Pemprov DKI Amankan Aset Tanah Seluas 8.100 Meter di Permata Hijau

Fadhil Dhuha Rizqullah | 27 September 2023, 19:35 WIB
Diklaim Milik Pihak Lain, Pemprov DKI Amankan Aset Tanah Seluas 8.100 Meter di Permata Hijau

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengamankan aset tanah seluas 8.100 meter persegi yang tercatat dalam data Badan Aset Daerah.

Aset ini terletak di komplek Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kegiatan pengamanan ini dilakukan setelah adanya klaim dari pihak-pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dan telah memasang plang serta tanda-tanda lainnya.

"Tentunya kita melihat di lapangan ada pihak pihak lain yang mengaku-ngaku, hingga memasang plang dan sebagainya," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Siswi SDN 06 Petukangan Utara, Kursi Jadi Petunjuk Penting

Arifin mengatakan, operasi penertiban dan pengamanan aset ini dengan melibatkan total 600 personel gabungan, yaitu dari unsur TNI, Polri, PPSU, dan Sudinhub. 200 orang di antaranya merupakan anggota Satpol PP.

Tindakan ini juga melibatkan pemagaran langsung oleh Badan Aset DKI Jakarta.

"Hari ini kami turunkan seluruh jajaran anggota pol PP didukung TNI polri untuk melaksanakan penertiban sekaligus pengamanan dari aset ini," ucapnya.

Arifin menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset milik Pemprov DKI Jakarta benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemprov, bukan oleh pihak-pihak yang mengaku-ngaku memiliki hak atasnya.

"Jadi satpol PP tegak lurus bersama badan aset untuk mengamankan semua aset aset kita," tegasnya.

Arifin juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pertemuan dengan pihak yang mengklaim aset tersebut, dan prosedur penertiban telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: Mengenang Gareng, Legenda Sepak Bola Indonesia, Pemain Muda Yang Masuk Tim Senior Persija

Mereka telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang memasuki area tersebut tanpa hak yang jelas.

"Untuk dengan kesadarannya mereka harus meninggalkan tempat ini, dan itu sudah diberikan," ujarnya.

Arifin menambahkan, semua informasi terkait aset tersebut sudah tercatat dengan baik di Badan Aset Daerah, termasuk sertifikat hak pakai dan Surat Hak Pakai (SHP).

Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut diharapkan untuk mengajukan klaim secara resmi.

Baca Juga: Tetap Produktif, Ini 10 Tips Olahraga Nyaman dan Aman Saat Kualitas Udara Buruk

"Karena memang dasar kita sudah jelas, tercatat KIP nya di badan aset kita, alasannya adalah sertifikat hak pakai, SHP nya sudah ada. Jadi jika ada pihak pihak yang merasa punya hak, ya silakan ajukan saja," jelasnya.

Seluruh proses ini telah teregistrasi dengan baik oleh Badan Aset Daerah, yang sebelumnya masuk melalui dinas KPKP. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan penggunaan aset publik oleh Pemprov DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.