Jakarta

Begini Batas Wilayah Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara

aditia | 2 Mei 2024, 17:05 WIB
Begini Batas Wilayah Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara

AKURAT JAKARTA - Bagaimana batas wilayah administrasi Jakarta usai ditetapkan tak lagi menjadi ibu kota negara.

Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Adapun batas wilayah Jakarta pun diatur dalam UU tersebut di Pasal 5.

Lantas bagaimana batas wilayah administrasi Jakarta pasca tak lagi menjadi ibu kota negara?

Baca Juga: Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 Indonesia vs Irak, Simak Lokasi Nobar di Jakarta, Bandung, dan Bogor Berikut Ini

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf A disebutkan jika batas Provinsi DKJ sebelah utara adalah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Lalu di huruf B disebutkan jika batas wilayah timur adalah dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam huruf C disebutkan jika batas Jakarta di sebelah selatan adalah Kota Depok Jawa Barat.

Lalu di huruf D dijelaskan jika batas sebelah barat Jakarta berbatasan dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Baca Juga: CATAT! Diva Pop Anggun C Sasmi Bakal Konser di Jakarta, Cek Lokasi dan Tanggal Acara, Serta Harga Tiketnya

Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan jika ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah diatur dengan Peraturan Menteri.

Sebelumnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.

Meski sudah disahkan UU DKJ, Jakarta sementara masih menjadi ibu kota Indonesia.

Perubahan ibu kota nantinya menunggu peraturan selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.