Hemat Biaya! 7 Perawatan Gigi Ini Gratis Pakai BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Banyak orang belum mengetahui bahwa ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi resmi.
Padahal, informasi ini sangat penting agar kamu bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Dengan memahami layanan apa saja yang termasuk dalam jaminan, kamu bisa lebih tenang saat menghadapi masalah gigi.
Baca Juga: Tempat Wisata Seru dengan Nama Pahlawan, Sudah Pernah ke Sini?
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 menjelaskan bahwa ada tujuh jenis perawatan gigi yang masuk cakupan:
1. Infeksi Gigi
Penanganan awal melalui premedikasi, biasanya dengan pemberian obat untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi sebelum tindakan lanjutan.
Baca Juga: Bukan Cuma Hangat, Ini Manfaat Ajaib Air Jahe untuk Tubuh!
2. Tambal Gigi
Tindakan untuk menghentikan karies sekaligus mengembalikan fungsi gigi.
Proses ini menggunakan resin composite yang lebih tahan lama.
3. Scaling Gigi
Pembersihan plak atau karang gigi yang menumpuk.
Ditanggung BPJS jika ada indikasi medis, bukan untuk keperluan estetika semata.
4. Pasang Gigi Palsu
BPJS memberikan subsidi sesuai jumlah gigi yang dipasang.
Besarannya mulai Rp250 ribu per rahang hingga Rp1 juta untuk dua rahang.
Baca Juga: Tips Liburan Seru ke Ranu Kumbolo Tanpa Bikin Kantong Jebol
5. Cabut Gigi Sulung
Pencabutan gigi susu agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik.
Prosedur ini cukup sering dimanfaatkan oleh peserta BPJS.
Baca Juga: Mengintip Tren Liburan Gen Z: Hemat, Seru, dan Tetap Kekinian
6. Cabut Gigi Permanen
Dilakukan bila gigi rusak parah, keropos, atau tidak bisa dipertahankan lagi.
Tindakan dilakukan dengan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
7. Obat Pascaekstraksi
Baca Juga: Tiket Pantai Prigi 360 Digratiskan Sebulan Penuh, Ini Rute Menuju Tempat Wisata
Setelah pencabutan gigi, obat yang diberikan untuk mempercepat penyembuhan juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan ketujuh layanan ini, kamu bisa merawat gigi tanpa khawatir biaya membengkak.
BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pada kesehatan gigi dan mulut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









