Jakarta

Hemat Biaya! 7 Perawatan Gigi Ini Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Anggerhana Denni Rahmawati | 28 Agustus 2025, 16:00 WIB
Hemat Biaya! 7 Perawatan Gigi Ini Gratis Pakai BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Banyak orang belum mengetahui bahwa ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi resmi.

Padahal, informasi ini sangat penting agar kamu bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Dengan memahami layanan apa saja yang termasuk dalam jaminan, kamu bisa lebih tenang saat menghadapi masalah gigi.

Baca Juga: Tempat Wisata Seru dengan Nama Pahlawan, Sudah Pernah ke Sini?

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 menjelaskan bahwa ada tujuh jenis perawatan gigi yang masuk cakupan:

1. Infeksi Gigi

Penanganan awal melalui premedikasi, biasanya dengan pemberian obat untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi sebelum tindakan lanjutan.

Baca Juga: Bukan Cuma Hangat, Ini Manfaat Ajaib Air Jahe untuk Tubuh!

2. Tambal Gigi

Tindakan untuk menghentikan karies sekaligus mengembalikan fungsi gigi.

Proses ini menggunakan resin composite yang lebih tahan lama.

Baca Juga: Warga Cilacap Merapat! Konser Laskar Jiwa 2025 Akan Hadirkan Dewa 19 feat Virzha dan Ello hingga Ifan Seventeen, Cek Tanggal dan Harga Tiketnya!

3. Scaling Gigi

Pembersihan plak atau karang gigi yang menumpuk.

Ditanggung BPJS jika ada indikasi medis, bukan untuk keperluan estetika semata.

Baca Juga: Laleilmanino & Friends Gelar Konser Perdana di Istora Senayan Akhir Oktober 2025 Bersama 20 Musisi, Simak Daftar Penampil dan Harga Tiketnya!

4. Pasang Gigi Palsu

BPJS memberikan subsidi sesuai jumlah gigi yang dipasang.

Besarannya mulai Rp250 ribu per rahang hingga Rp1 juta untuk dua rahang.

Baca Juga: Tips Liburan Seru ke Ranu Kumbolo Tanpa Bikin Kantong Jebol

5. Cabut Gigi Sulung

Pencabutan gigi susu agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik.

Prosedur ini cukup sering dimanfaatkan oleh peserta BPJS.

Baca Juga: Mengintip Tren Liburan Gen Z: Hemat, Seru, dan Tetap Kekinian

6. Cabut Gigi Permanen

Dilakukan bila gigi rusak parah, keropos, atau tidak bisa dipertahankan lagi.

Tindakan dilakukan dengan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

7. Obat Pascaekstraksi

Baca Juga: Tiket Pantai Prigi 360 Digratiskan Sebulan Penuh, Ini Rute Menuju Tempat Wisata

Setelah pencabutan gigi, obat yang diberikan untuk mempercepat penyembuhan juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan ketujuh layanan ini, kamu bisa merawat gigi tanpa khawatir biaya membengkak.

BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pada kesehatan gigi dan mulut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.