Jakarta

Pemerintah Dorong Tiket Pesawat Lebih Murah, Tarif Bandara Dipotong 50 Persen

Anggerhana Denni Rahmawati | 27 Oktober 2026, 12:15 WIB
Pemerintah Dorong Tiket Pesawat Lebih Murah, Tarif Bandara Dipotong 50 Persen
InJourney Airports pangkas tarif bandara 50 persen.

AKURAT JAKARTA - Biaya perjalanan udara berpotensi lebih ringan pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk penumpang dan maskapai penerbangan di seluruh bandara yang dikelolanya.

Kebijakan ini diharapkan membantu menekan harga tiket pesawat sekaligus mendorong mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Namun, ada satu hal yang perlu dipahami calon penumpang: potongan 50 persen tersebut tidak berlaku untuk seluruh komponen harga tiket pesawat.

Diskon 50 Persen Hanya untuk Tarif Bandara

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menjelaskan, potongan tarif bagi penumpang diberikan pada Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang dikenal juga sebagai Passenger Service Charge (PSC).

Tarif tersebut merupakan biaya pelayanan bandara yang sudah termasuk dalam tiket pesawat.

Dengan adanya potongan PJP2U, nominal yang harus dibayarkan penumpang berpotensi berkurang.

Namun, harga tiket pesawat terdiri atas sejumlah komponen biaya.

Karena diskon hanya menyasar tarif jasa penumpang di bandara, penurunan harga akhir tidak otomatis mencapai 50 persen.

Baca Juga: Mi Instan Bukan Lagi Primadona, Tren Piknik Sashimi di Sungai Han Korea Makin Populer

Artinya, masyarakat tetap perlu memeriksa harga akhir saat memesan tiket dan membandingkan pilihan penerbangan sesuai anggaran perjalanan.

Kapan Diskon Tiket Pesawat Berlaku?

Potongan tarif PJP2U berlaku di 36 bandara yang dikelola InJourney Airports untuk seluruh rute penerbangan domestik.

Periode pembelian tiket berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan periode keberangkatan yang memperoleh potongan adalah 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Calon penumpang perlu memperhatikan kedua rentang tanggal tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.