Jakarta

Mahasiswa UI Jadi Korban Penipuan Modus Polisi Gadungan, Diancam Kasus TPPU hingga Pinjol

Yusuf Doank | 27 Oktober 2026, 12:09 WIB

AKURAT JAKARTA – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi korban penipuan social engineering (rekayasa sosial) dengan modus pelaku menyamar sebagai aparat penegak hukum.

Korban ditekan secara psikologis hingga dipaksa melakukan transfer uang serta mengajukan pinjaman online (pinjol).

Merespons kejadian tersebut, UI melalui Kantor Pengamanan Lingkungan Kampus dan Asrama UI memberikan pendampingan penuh serta mendampingi korban membuat laporan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10/2026).

Penipuan bermula saat pelaku menghubungi korban via telepon dan aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku menuduh korban terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Guna meyakinkan korban, pelaku menggunakan dokumen diduga palsu yang mencatut identitas lembaga negara.

Memanfaatkan rasa takut korban, pelaku mengarahkan korban melakukan transfer dana hingga mengajukan pinjol dengan dalih proses periksa dan verifikasi aset.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Dr Erwin Agustian Panigoro MM menegaskan bahwa pihak kampus hadir memastikan mahasiswa tidak berjuang sendirian.

"Pelaku sengaja menciptakan rasa takut agar korban tidak sempat berpikir dan tidak bercerita kepada siapa pun. Kami hadir memberikan pendampingan, mulai dari dukungan awal hingga membantu proses pelaporan kepada kepolisian," ujar Erwin dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Erwin mengingatkan bahwa instruksi transfer dana, penitipan aset, maupun pengajuan pinjaman online atas nama pemeriksaan hukum merupakan modus penipuan.

Masyarakat diimbau segera memutus komunikasi jika menerima ancaman serupa dan melakukan verifikasi ke instansi terkait.

Apabila telah menjadi korban, UI menyarankan tindakan cepat dengan menghubungi bank penyedia layanan keuangan, menyimpan bukti komunikasi, serta melapor ke kepolisian atau melalui kanal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK via laman iasc.ojk.go.id atau kontak 157.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y