Jakarta

Peredaran Obat Keras Berkaitan dengan Aksi Premanisme dan Tawuran

Ainun Kusumaningrum | 23 Agustus 2023, 11:05 WIB
Peredaran Obat Keras Berkaitan dengan Aksi Premanisme dan Tawuran

 

AKURAT.CO - Peredaran obat keras yang diungkap oleh kepolisian diketahui berkaitan dengan aksi premanisme dan tawuran.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Karena obat obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Seperti efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun resiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang," kata Ade Safri.

Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan Konsumsi Makanan Pedas, Kekebalan Tubuh hingga Turunkan Berat Badan

Sebelumnya, polisi Oknum tenaga kesehatan (nakes) terlibat dalam kasus peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Apakah Semua Mobil Pejabat DKI Sudah Uji Emisi? DPRD: Harus Tegas!

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Ade Safri.

Jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi.

Mereka ditangkap di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.

Baca Juga: ADA ADA AJE: Ibu Mertua Selingkuh Sama Menantu, Punya Bayi Dibuang ke Kali

"Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes (tenaga kesehatan), " ucapnya.

Ade juga menyebutkan sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.