Ditanya soal Persyaratan Calon Pilkada DKI Usai Keputusan MK No. 60, KPU DKI: Masih Tunggu Arahan KPU RI

AKURAT JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan terkait syarat pencalonan kepala daerah yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dengan putusan MK itu pun mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengubah aturan Peraturan KPU (PKPU). Imbasnya, KPU daerah seperti DKI Jakarta akan menggunakan PKPU yang baru tersebut.
Baca Juga: Dengar Keluhan Warga soal Kemacetan, Bakal Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Siapkan Solusi Ini
Merespon hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihak KPU DKI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI terkait persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI.
"Nanti kita lihat, kita masih menunggu arahan dari KPU RI ya, karena kan kami di KPU provinsi sebagai pelaksana regulasi. Regulatornya nanti KPU RI, kita sesuaikan dengan arahan KPU RI," kata Wahyu di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan syarat pencalonan tersebut akan diumumkan pada saat tanggal pengumuman pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 besok.
"Yang mungkin segera nanti akan turun, dan kami akan sampaikan secara publik di tanggal pengumuman nanti 24-26. Syarat-syaratnya seperti apa, nanti kami tunggu KPU Republik Indonesia," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihak KPU RI tentunya sudah menindak lanjuti keputusan MK tersebut dengan berkonsultasi dengan DPR RI.
"Baik dengan cara bersurat, berkonsultasi kepada pimpinan Dewan. Yang mudah-mudahan 1-2 hari ini akan segera keluar keputusannya seperti apa," pungkasnya.
Baca Juga: KPU DKI Tetapkan 106 Anggota DPRD Baru Periode 2024-2029, Terbanyak Diraih PKS yang Borong 18 Kursi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024, mengenai syarat usia calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
"Semua putusan (Mahkamah Konstitusi 60-70 akan diakomodir) termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






