Jakarta

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK yang akan Buka Pendaftaran di Juli-Agustus 2024

Ani Nur Iqrimah | 25 Juli 2024, 14:57 WIB
 Ini Perbedaan CPNS dan PPPK yang akan Buka Pendaftaran di Juli-Agustus 2024

AKURAT JAKARTA - CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis status kepegawaian di Indonesia.

Keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, proses rekrutmen, hak dan kewajiban, serta jaminan kerja.

Berikut adalah perbedaan utama antara CPNS dan PPPK:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka! Simak Cara Buat Akun di SSCASN

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

- Status Kepegawaian

CPNS adalah tahap awal menuju status PNS (Pegawai Negeri Sipil). Setelah menjalani masa percobaan dan pelatihan, CPNS dapat diangkat menjadi PNS.

- Proses Rekrutmen

Rekrutmen CPNS dilakukan melalui seleksi nasional yang meliputi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

Baca Juga: Simak 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Penjelasan Lengkap Mulai Administrasi hingga Pemberkasan

- Jaminan Kerja

Setelah diangkat menjadi PNS, mereka memiliki jaminan kerja yang lebih permanen dengan status kepegawaian yang tetap.

- Hak dan Kewajiban

PNS memiliki hak atas berbagai tunjangan, pensiun, dan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

PNS juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Ini 5 Bahaya yang Mengintai Jika Terlalu Oversharing di Dunia Maya

- Pengembangan Karir

PNS memiliki jalur pengembangan karir yang jelas dengan peluang untuk naik pangkat dan jabatan melalui penilaian kinerja dan masa kerja.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

- Status Kepegawaian

PPPK adalah pegawai kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Kcelakaan Maut Bus Rombongan Unpam di Tol Cipali, Petinggi Kampus Meninggal Dunia Lainnya Luka Berat dan Kritis

- Proses Rekrutmen

Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi khusus yang berbeda dari seleksi CPNS, meskipun tetap melalui prosedur yang ketat.

- Jaminan Kerja

PPPK tidak memiliki jaminan kerja permanen seperti PNS. Kontrak kerja mereka memiliki jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang atau tidak sesuai kebutuhan instansi.

- Hak dan Kewajiban

PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS di posisi yang sama, tetapi tidak memiliki hak atas pensiun.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Dua Pengendali WNI Masih Jadi Buronan

Mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi peraturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku.

- Pengembangan Karir

PPPK memiliki kesempatan untuk pengembangan karir, tetapi tidak memiliki jalur kenaikan pangkat seperti PNS.

Pengembangan karir lebih tergantung pada perpanjangan kontrak dan penilaian kinerja.

Kesimpulan

Baca Juga: Jannik Sinner Petenis Peringkat satu Dunia Mundur dari Olimpiade Paris 2024, Andrea Vavassori Siap Gantikan Wakili Italia

CPNS/PNS adalah jalur menuju status kepegawaian yang lebih permanen dengan jaminan pensiun dan pengembangan karir yang jelas.

Rekrutmen dilakukan melalui seleksi nasional yang ketat.

PPPK adalah pegawai dengan status kontrak yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu tanpa jaminan pensiun.

Meskipun memiliki hak dan tunjangan yang setara dengan PNS di posisi yang sama, kontrak mereka bisa diperpanjang atau tidak sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Cek Jadwal Olimpiade Paris 2024, Indonesia akan Berlaga dengan Tim Panahan Hari Ini

Kedua jalur ini memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, tetapi dengan perbedaan yang signifikan dalam hal status kepegawaian dan jaminan kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.