Simak Cara Cek Tagihan Listrik Via Aplikasi dan Situs Resmi PLN

AKURAT JAKARTA - Dengan kemajuan teknologi, masyarakat sekarang bisa memeriksa tagihan listrik secara online, baik melalui ponsel pintar maupun dengan mengunjungi situs resmi PLN.
Ini sangat membantu pelanggan yang menggunakan sistem pasca bayar agar tidak lupa membayar tagihan listrik mereka.
Selain itu, cara pembayaran yang mudah dan cepat ini juga menghemat waktu, sehingga pelanggan bisa menyelesaikan pembayaran dengan lebih efisien.
Lalu, bagaimana cara cek tagihan listrik secara online? Berikut kami rangkum pembahasannya secara singkat.
Cara Cek Tagihan Listrik secara Online
1. Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Download aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store
- Jika sudah, lakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, ID pelanggan/nomor meter, lokasi, nomor HP, email, dan password 6 digit angka.
Baca Juga: Kenali 10 Penyebab Orang Sering Sulit Tidur, Mulai Perbaiki!
- Jika sudah, kamu akan masuk ke halaman utama. Setelah itu klik menu ‘Informasi’
Pilih opsi ‘Informasi Tagihan dan Token Listrik’
- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter
Klik ‘Cari’
- Setelah itu tagihan listrik akan muncul.
2. Lewat Situs PLN
- Buka browser di HP atau desktop
- Kemudian buka situs www.pln.co.id
Baca Juga: 8 Buah yang Baik Dikonsumsi Sebelum Tidur, Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak
- Di halaman utama, pilih menu ‘Info Lainnya’
- Lalu klik opsi ‘Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token’
- Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan informasi yang diminta
- Jika sudah, kamu akan menerima email aktivasi yang harus diklik
- Lakukan login menggunakan akun dan kata sandi yang telah dibuat
Baca Juga: Mau ke Luar Negeri? Begini Cara dan Prosedur Bikin SIM Internasional, Cuma Bayar Rp250 Ribu
- Setelah itu, di halaman utama akan muncul informasi tagihan listrik dan pembelian token
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







