Jakarta

Simak! Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Resmi Dibuka hingga 6 Oktober, Berikut Link, Cara, dan Syaratnya

Laode Akbar | 1 Oktober 2026, 16:57 WIB
Simak! Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Resmi Dibuka hingga 6 Oktober, Berikut Link, Cara, dan Syaratnya
Ilustrasi - Penerima KJMU (Dok. Pemprov DKI)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa pendaftaran KJMU Tahap II 2026 dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

"Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 mulai 30 September sampai dengan 6 Oktober 2026," kata Nahdiana dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Proyek Galian Saluran Air dan Peninggian Trotoar di Jalan Rawa Belong Bikin Lalu Lintas Tersendat

Nahdiana menjelaskan, mahasiswa yang ingin mengikuti pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Terdapat tiga tahapan utama dalam proses pendaftaran, yakni:

  1. Membuat akun atau masuk melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

  2. Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.

  3. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Setelah proses pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Haksono Santoso Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Resmi Dihentikan

Pendataan KJMU tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan penerima KJMU mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Melalui aturan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta.

Perluasan tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.