Jakarta

Dokter PPDS Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan Sementara Program Studi Anestesi Undip

Titania Isnaenin | 15 Agustus 2024, 09:12 WIB
Dokter PPDS Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan Sementara Program Studi Anestesi Undip

AKURAT JAKARTA - Kemenkes resmi menghentikan sementara PPDS Anestesi Undip atas adanya dugaan bully yang menyebabkan mahasiswinya bunuh diri.

ARL alias Aulia Risma Lestari ditemukan di kamar kosnya yang berada di daerah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang pada Rabu (14/8).

Surat pemberhentian itu dimuat oleh Kemenkes dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya.

Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Undip Bunuh Diri dengan Cara Menyuntikan Obat Penenang, Polisi Ungkap Adanya Indikasi Bully

"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di program studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr. Kariadi yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi Anestesi Universitas Diponegoro. Maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Kariadi sampai dilakukannya investigasi" bunyi surat tersebut yang dilayangkan pada Rabu (14/8).

Baca Juga: Gempa Megathrust Hantui Wilayah Indonesia, Berpotensi Terjadi Tsunami Besar Melebihi Aceh

Adapun kasus meninggalnya ARL disebut pihak kepolisian adanya indikasi bully yang diterimanya dari senior.

ARL diduga nekat menyuntikkan obat penenang untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

Polisi juga menemukan barang bukti buku diarynya yang berisi keluh kesah korban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab KDRT Armor Toreador yang Viral di Media Sosial, Salah Satunya Dipicu Karena Ketahuan Nonton Video Syur

“Anak itu sudah minta resign, keterangan dari ibunya, sudah curhat. Kedua (penyebab) mungkin menghadapi seniornya, kan perintahnya (senior) sewaktu-waktu, minta ini, itu, ini, itu, keras,” ujar Kompol Agus Hartono, Kapolsek Gajahmungkur Semarang.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.