Jakarta

Aset Dijual Untuk Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Mario: Gak Apa apa

Fadhil Dhuha Rizqullah | 7 September 2023, 16:48 WIB
 Aset Dijual Untuk Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Mario: Gak Apa apa

AKURAT.CO - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono, dalam putusannya, membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih atas perbuatannya.

Selain itu, Hakim juga menyatakan, Jeep Rubicon milik Mario serta harta lainya agar dijual untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada Mario.

"Membebankan kepada Mario Dandy membayar ke anak korban Rp25 miliar 150 juta 161 ribu 900 rupiah dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep bernopol B 2571 PBP tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," katanya dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum Restitusi Rp 25 Miliar

Menanggapi keputusan tersebut, Mario Dandy yang baru saja menjalani sidang vonisnya mengaku tidak mempersoalkan jika Jeep Rubiconnya dijual.

Saat ditanya awak media, Dia mengungkapkan keterimaan atas keputusan tersebut.

"Gak apa-apa," usai persidangan.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Shane Lukas Bertindak dengan Kesengajaan

Saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, Mario Dandy yang berdiri di depan kursi terdakwa terlihat pasrah. Tidak ada ekspresi sedih atau marah yang ditunjukkan olehnya, hanya tampak datar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan bahwa Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebutkan tudak ada hal yang meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.

"Hal meringankan tak ada," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selain tidak ada hal yang meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.