Viral Oknum Guru Honorer Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Korban Meminta Uang Damai Rp50 Juta?

AKURAT JAKARTA - Seorang oknum guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan telah dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024 dan menjadi viral di media sosial.
Usai adanya laporan tersebut kini, kembali viral di media sosial tentan adanya kabar permintaan uang damai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer bernama Supriyani di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menampik adanya kabar tersebut dan mengatakan bahwa hal itu tidaklah benar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menerangkan jika adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian dikutip dari ANTARA.
Dia juga menyebutkan jika dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ujarnya.
Namun demikian polisi telah melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ungkap Iis Kristian.
Pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 3Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 5Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 6Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 7Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 8Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








