Jakarta

Penipuan Online Berkedok Aplikasi Jombingo Berlanjut, Polisi Selidiki Barang Sitaan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 23 Agustus 2023, 19:02 WIB
Penipuan Online Berkedok Aplikasi Jombingo Berlanjut, Polisi Selidiki Barang Sitaan

AKURAT.CO - Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan melalui aplikasi bernama Jombingo yang merugikan korban hingga puluhan juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyitaan beberapa barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan melakukan beberapa penyitaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Online Aplikasi Jombingo

Adapun barang yang disita berupa, dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut terkait laporan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti

"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).

Setelah korban menerima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya korban harus top up dana dan merekrut orang lain untuk bergabung di aplikasi serta memulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi.

Kemudian, Ade Safri mengatakan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: Nah Loh, ASN DKI Sudah WFH tapi Jakarta Tetap Macet, Begini Kata Heru Budi

“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.

Adapun, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.