Kecanduan Judi Online, Karyawan IT di Jakbar Tilep Aset Perusahaan

AKURAT.CO - Seorang karyawan inisial WMZ alias Wahyu (29), ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Ia ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sejumlah aset milik perusahaannya.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan bahwa pelaku mengambil peralatan milik perusahaan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku, tanpa izin perusahaan," ungkapnya Rabu (29/8/2023).
Baca Juga: Bisa Dilihat Mata Telanjang, Jangan Lewatkan Fenomena Blue Moon pada 30-31 Agustus
Diktahui, pelaku selama ini bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jawa Barat.
Pria asal Cibinong, Jawa Barat, ini ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2019).
Sejumlah barang milik perusahaan yang dia tilep antara lain antara lain 2 unit kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 harddisk PC, dan 1 kartu VGA.
Dari hasil penyelidikan, ternyata barang-barang tersebut telah dijual atau digadaikan oleh pelaku ke beberapa tempat.
"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat, seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok," katanya.
Baca Juga: Ganjil Genap Akan Diterapkan di Sejumlah Jalan Raya di Tangerang yang Berbatasan dengan DKI
Barang-barang tersebut digadaikan pelaku dengan harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut, dia gunakan untuk main judi online.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ungkap Putra.
Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan karena kecanduan judi online.
Dia juga mengaku terlilit utang gara-gara judi tersebut.
"Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga," katanya.
Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta akibat perbuatannya.
Baca Juga: Alatnya Murah Kok Sekitar Rp 50 Juta, Pemilik Gedung Wajib Pasang Water Mist
Saat ini polisi telah menyita 7 unit laptop dan 1 unit kamera DSLR yang digelapkan pelaku.
"Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







