Jakarta

Paparkan Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Tangerang: Demokrasi Tidak Akan Terwujud Tanpa Transparansi

Sastra Yudha | 21 Agustus 2025, 14:54 WIB
Paparkan Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Tangerang: Demokrasi Tidak Akan Terwujud Tanpa Transparansi

AKURAT JAKARTA - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa demokrasi tidak akan terwujud tanpa adanya transparansi atau keterbukaan publik.

Hal tersebut disampaikan Bupati Maesyal saat presentasi hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Kamis (21/8/2025).

“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” tegasnya.

Baca Juga: Daftar 15 Golongan Gratis Naik Angkutan Umum Jakarta, Legislator Golkar Ajak Masyarakat Ramaikan Transportasi Publik

Bupati Maesyal memaparkan berbagai langkah, capaian, serta inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Disebutkan bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini, bahwa hingga 31 Juli 2025, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi.

Rinciannya: 110 permohonan ditindaklanjuti, terdiri dari 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 permohonan diterima sebagian, dan 19 permohonan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses masyarakat, baik informasi yang bersifat serta merta, berkala, maupun setiap saat.

"Informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui website resmi Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Baca Juga: Hiburan Gratis! Sujiwo Tejo hingga Lala Atila Bakal Manggung di Pelataran Balai Kota Surakarta pada Jumat dan Sabtu Akhir Pekan Ini

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat terkait layanan keterbukaan informasi publik ini.

Di antaranya: Perbup Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan SK Sekda Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandasnya.

Dari sisi inovasi, lanjutnya, Pemkab Tangerang terus melakukan pengembangan layanan digital berbasis aplikasi dan website.

Ada fitur tracking permohonan informasi, konten edukatif melalui media sosial, serta integrasi dengan portal terpadu Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang.

Baca Juga: Catat! Dishub DKI Sudah Terapkan Aplikasi JakParkir di 11 Ruas Jalan Jakarta, Berikut Daftar Lokasinya

Pemkab Tangerang juga menyediakan layanan tatap muka yang lebih mudah diakses dengan menempatkan ruang layanan informasi publik di lantai 1 Gedung Diskominfo sesuai rekomendasi KIP Banten.

"Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memanfaatkan media luar ruang digital berupa videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah daerah," ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat dan lembaga, tetapi juga kebutuhan pemerintah daerah.

Dengan semangat keterbukaan, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, regulasi, dan sinergi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Jakarta Punya 6 Tempat Makan Nuansa Pedesaan, Cocok untuk Healing Akhir Pekan

Semua itu dilakukan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.