Jakarta

Dishub DKI Akui Tilang Uji Emisi Kurang Efektif, Timbulkan Titik Macet Baru

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 12 September 2023, 15:48 WIB
Dishub DKI Akui Tilang Uji Emisi Kurang Efektif, Timbulkan Titik Macet Baru

AKURAT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilai bahwa pelaksanaan tilang uji emisi kurang efektif untuk menekan polusi udara di ibukota.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan hal itu didasari oleh beberapa faktor, diantaranya karena menghambat traffic yang mengakibatkan kemacetan.

"Memang tilang uji emisi itukan dari pelaksanaannya kurang efektif," katanya, Selasa (12/09).

Baca Juga: Peduli Gen Z, Golkar DKI Jakarta Gelar Pendidikan Politik Bersama Siswa SMPN 280

"Pertama, pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic Sementara kita ingin traffic-nya lancar," tambah Syafrin.

Ia mencontohkan, beberapa pos pelaksanaan tilang uji emisi terbukti menghadirkan kemacetan.

"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi, kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi," ungkapnya.

Baca Juga: Empat Pelaku Pesta Seks Ditangkap, Ditemukan Banyak Alat Bantu Seks

Lebih lanjut Syafrin menerangkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa memanfaatkan teknologi.

Sambungnya, salah satu teknologi yang dapat dimaksimalkan yakni mengintegrasi aplikasi terkait uji emisi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik. Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," papar Syafrin.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tinggal Tengkorak di Cinere Sangat Tertutup, Terakhir Ketemu Saudara 12 Tahun Silam

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Misalnya, satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," tambahnya.

Dikatakan Syafrin, dengan adanya integrasi tersebut maka masyarakat akan dikenakan sanksi.

Menurutnya, sanksi langsung tersebut pun dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk uji emisi dan melakukan perawatan rutin kendaraannya.

"Iya (langsung sanksi). Nanti ada kesadaran dengan pola itu. Akan ada kesadaran dari masyarakat untuk rutin melakukan uji emisi. Jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis," paparnya.

Selain masyarakat, Syafrin menambahkan kesadaran untuk melakukan dan menyediakan fasilitas uji emisi juga penting dilakukan oleh industri maupun Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) .

"Sekarang pun di ATPM seperti kunjungan Pak Gubernur ke Astra, langsung Astra melakukan uji emisi di seluruh bengkel resminya," paparnya.

Syafrin pun berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat maupun industri untuk melakukan uji emisi, ini dapat menekan polusi udara di ibukota.

"Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya, sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," pungkas Syafrin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.