Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

AKURAT JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang di tempat kasus sengketa penjualan ruko milik Harjianto Latifah, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (15/12).
Pemilik ruko juga sempat menggelar aksi unjuk rasa, untuk memprotes dan mencari keadilan dalam kasus tersebut.
Kisah pelik yang dialami Harjianto bermula, ketika dia berencana untuk menjual tanah beserta bangunan ruko seluas 372 meter persegi miliknya, pada 2006 lalu.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Arbi Leo Akan Bangun Resort&BeachClub di Gunung Kidul
Dia mulai mencari orang yang ingin membeli bangunan ruko tersebut.
Tak lama, HS mendapat informasi dari rekannya berinisial S, bahwa ruko milik Harjianto dijual.
Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu.
Baca Juga: Cegah Sakit! Ini 10 Tips Menjaga Kesehatan dan Kekebalan Tubuh di Musim Hujan
"Kemudian, tanpa diperkenalkan dengan HS, Harjianto diajak S untuk menemui anak HS, yakni TR dan Notaris Makbul untuk melakukan Pengikatan Jual Beli Bangunan (PPJB) ruko di Hotel Sultan, tanpa dihadiri oleh istri pak Harjanto ataupun surat kuasa," kata kuasa hukum Harjianto, Hendry Syahrial.
Harga yg disepakati sebesar 4,5 M. Beberapa hari setelahnya, lanjut Hendry, S kembali ke rumah Harjianto, untuk meminta tandatangan surat kuasa dari istri pak Harjanto, sebagai syarat proses jual beli bangunan ruko.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harjianto, untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Notaris Makbul, sebelum dilaksanakan jual-beli.
Namun, kata Hendry, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harjianto.
"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harjianto sampai saat ini," ujar dia.
Hendry menambahkan, sejak saat itu ruko milik kliennya tiba-tiba diketahui disewakan kepada Bank BNI selama 3 tahun, dan digunakan usaha anak HS selama 1 tahun untuk usaha Galery Foto.
Hingga pihak Kepolisian mengembalikan penguasaan ruko tersebut kembali kepada Harijanto Latifah.
Padahal lanjut dia, HS maupun anaknya, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut.
Hendry menuturkan, Harjianto beberapa kali membuat laporan polisi (LP) hingga Bareskrim Polri, namun semuanya tak ada hasil.
Hendry menduga hal itu terjadi lantaran HS merupakan mantan pejabat di kepolisian.
Untuk memperjuangkan haknya, Harjianto kini membuat gugatan wanprestasi (lalai janji) terhadap HS, TR dan S ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdata yang digelar pada Rabu (15/11/2023), pihak Harjianto menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Profesor Doktor BF Sihombing.
Dalam keterangannya, Sihombing mengatakan, gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 14 dan 53 KUHPerdata.
Yang mana, dia meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan Peninjauan Setempat (PS), agar permasalahan menjadi terang benderang.
"Ketua dan Anggota Majelis saya sarankan untuk Peninjauan Setempat (PS), atau peninjauan lokasi, supaya objek perkara ini makin terang benderang jelas," kata dia.
"Di mana objek tanahnya itu, bagaimana batas-batasnya, siapa yang menguasai fisik sampai saat ini, nah itu tindaklanjutnya.
Nah kesimpulan itu pada umumnya, baru putusan kalau tidak ada PS , tapi kalau ada PS , PS dulu baru putusan," sambungnya.
Namun saat PS pada hari Jumat 15 Desember 2023 pukul 10 pagi, hakim dan rombongan hanya melihat sekilas dari luar tanpa memeriksa ke dalam ruko untuk memastikan siapa yang benar-benar menguasai kunci dan fisik gedung. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


