Gubernur Pramono Sentil Asphija Soal Penerapan KTR di Industri Hiburan Malam: Kalau Tertekan Baru Banyak Ngomong

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menanggapi terkait kritikan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) terhadap pihak Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada industri hiburan malam.
Pramono mengatakan, dirinya menilai bahwa para pengusaha tersebut hanya berbicara ketika sedang tertekan. Namun, pihaknya juga menegaskan bakal tetap mengkaji terkait hal ini.
"Jadi kami kaji ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diem. Kalau lagi ketekan woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah gitu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa terkait perda KTR ini diberlakukan untuk berbagai tempat publik yang memang dilarang untuk merokok, salah satunya yaitu tempat hiburan malam.
"Tetapi kan hal yang berkaitan dengan perda rokok itu, sebenarnya yang diatur yang perda rokok itu beginilah. Tempat-tempat publik udah gak boleh lagi orang merokok kemudian banyak orang di situ.
Misalnya tempat, mohon maaf, tempat clubbing, tempat karaoke, nggak boleh," katanya.
Untuk itu, kata Pram, pihak pengusaha industri hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok, supaya tidak mengganggu orang lain.
"Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Dimana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," tuturnya.
Selain itu, politikus PDIP itu menyebut bahwa terkait KTR ini tidak memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, ia menekankan bagi yang ingin merokok tidak diperbolehkan di dalam ruangan.
"Dan itu juga tidak berlaku bagi masyarakat UMKM. Apakah UMKM gak boleh jualan rokok? Boleh. Tetapi kemudian kalau merokoknya di luar ruangan monggo-monggo aja," kata Pramono.
"Tetapi bahwa kemudian di dalam ruangan tertutup banyak orang ataupun rapat kemudian ada orang merokok. Nah itu yang gak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana kebijakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di tempat hiburan malam menuai kritikan dari kalangan pengusaha hiburan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya tidak menyetujui tempat hiburan seperti hiburan malam ini masuk dalam KTR.
Sebab, Hana menilai, di tengah kondisi pendapatan di industri hiburan yang sedang susah seperti ini membuat peraturan tersebut akan semakin membebankan mereka.
"Kalau menurut saya ya, di tengah keadaan kayak gini udah lah, dunia hiburan nggak usah terlalu diapa-apa (jadi KTR)," ujar Hana kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







