Stafsus Gubernur Pramono Ungkap 12 Kriteria Bagi Sekolah yang Masuk Program Sekolah Swasta Gratis

AKURAT JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, terdapat 12 kriteria bagi sekolah swasta yang termasuk program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta.
Adapun uji coba program Sekolah Swasta Gratis ini dilaksanakan ke 40 sekolah swasta di Jakarta pada tahun 2025 ini.
Chico menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam program ini yaitu sekolah swasta tersebut merupakan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
"Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus," ujar Chico dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, kata Chico, program ini diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.
"Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus," tutur Chico.
Baca Juga: Banyak Pelamar PPSU dari Lulusan Sarjana, Pramono Enggan Sebut Akibat Minimnya Lapangan Pekerjaan
Adapun 12 syarat dan kriteria dari 40 sekolah swasta yang termasuk ke dalam program Sekolah Swasta Gratis yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki izin pendirian;
2. Memiliki NPSN yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional;
3. Telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.
4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan;
5. Bersedia mengikuti Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta yang dituangkan dalam surat pernyatabelajaran kesediaan;
6. Bersedia melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama.
8. Bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta;
9. Diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri;
10. Satuan Pendidikan Swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat selama 3 (tiga) tahun terakhir tanpa terputus;
11. Satuan Pendidikan Swasta menyelenggarakan proses mengajar tanpa adanya kelas terputus
12. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank umum daerah dalam hal ini PT. Bank DKI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




