Tegas! Pramono Tolak Nego Pengelola Lapangan Padel yang Minta Waktu Buka Lewat Jam 8 Malam

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menolak permintaan pengelola Lapangan Padel di perumahan untuk buka hingga lebih dari jam 20.00 atau jam 8 malam.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan memberikan toleransi bagi lapangan padel yang berada di kawasan perumahan untuk beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Ia menyatakan bahwa batas maksimal operasional Lapangan Padel di perumahan adalah pukul 20.00 WIB, tanpa pengecualian.
Baca Juga: 5 Tips Penting Agar Kardio Tetap Efektif dan Nyaman Saat Berpuasa, Sudah Kamu Terapkan?
Pramono mengungkapkan bahwa meski sejumlah pengelola lapangan padel di lingkungan perumahan sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih ada yang mencoba meminta kelonggaran waktu operasional.
Namun, mantan Sekretaris Kabinet RI itu memastikan bahwa Pemprov Jakarta tidak akan membuka ruang negosiasi.
"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh lapangan padel di Jakarta wajib memiliki izin lengkap, termasuk PBG.
Pemprov Jakarta juga akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan jam operasional.
"Jadi untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Pramono telah menindak tegas temuan adanya 185 lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Pramono, keberadaan fasilitas olahraga yang dibangun tanpa izin telah mengganggu ketertiban pembangunan serta berpotensi melanggar aturan penataan ruang.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini 6 Risiko Langsung Tidur Usai Sahur
Termasuk penataan Jakarta sebagai kawasan yang harus tetap memiliki ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Itu syarat mutlak," tegas Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






