Legislator Golkar Syafi Fabio Minta Mekanisme Verifikasi Pengecualian Pajak Listrik Mandiri Diperjelas

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperjelas mekanisme verifikasi dan pengawasan atas kebijakan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 46 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan Syafi Fabio, dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu.
Syafi mengatakan Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung kebijakan yang memberikan keringanan bagi rumah ibadah, panti sosial, serta mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan melalui pengecualian PBJT atas konsumsi tenaga listrik.
Meski demikian, menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan tersebut harus dibarengi dengan sistem verifikasi kapasitas pembangkit listrik dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
"Fraksi Partai Golkar mendukung kebijakan yang meringankan rumah ibadah, panti sosial, serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan," ujar Syafi.
"Namun, fasilitas perpajakan harus disertai sistem verifikasi kapasitas pembangkit dan pengawasan yang jelas, agar tidak menjadi celah penyalahgunaan serta evaluasi terhadap potensi penerimaan daerah yang dikecualikan," sambungnya.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun lingkungan.
Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Golkar mempertanyakan mekanisme yang akan diterapkan Pemprov DKI dalam memverifikasi penerima fasilitas pengecualian PBJT tenaga listrik.
"Mohon dijelaskan bagaimana mekanisme verifikasi atas fasilitas pengecualian PBJT tenaga listrik. Perangkat daerah atau instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Berapa estimasi potensi penerimaan daerah yang dikecualikan melalui perubahan Pasal 46?" kata Syafi.
Sebagai masukan, iamengusulkan agar Pemprov DKI membangun sistem verifikasi terpadu bersama instansi yang berwenang di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menetapkan indikator evaluasi yang mencakup manfaat ekonomi, manfaat lingkungan, serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C itu juga meminta hasil evaluasi tersebut disampaikan secara berkala sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah.
"Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Pemprov membangun sistem verifikasi terpadu dengan instansi yang berwenang di bidang ketenagalistrikan, menetapkan indikator evaluasi terhadap manfaat ekonomi, manfaat lingkungan, dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala sebagai bagian dari pengawasan DPRD," tutup Syafi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Bochum vs Mainz 05 di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Dominasi Tim Bundesliga?
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Hamburger SV vs Eintracht Frankfurt di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Duel Dua Tim dengan Pertahanan Rapuh
- 5Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 6Prediksi Skor Sonnenhof Grossaspach vs Augsburg di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Die Fuggerstadter
- 7Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Werder Bremen di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Mampukah BVB Mempertahankan Dominasi?
- 8Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








