Jakarta

​Legislator Golkar Alia Laksono Minta Pemprov DKI Pastikan Rapelan Gaji PJLP Cair Tepat Waktu

Laode Akbar | 3 November 2026, 19:33 WIB
​Legislator Golkar Alia Laksono Minta Pemprov DKI Pastikan Rapelan Gaji PJLP Cair Tepat Waktu
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dilakukan tepat waktu pada awal November 2026.

Menurut Alia, ketepatan waktu pembayaran gaji PJLP perlu menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Sebab, para pekerja tersebut membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia menilai, pembayaran gaji tepat waktu juga menjadi salah satu hal penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari AMPG ke DPRD DKI, Dimaz Raditya Temukan Ruang Anak Muda Berkembang di Golkar

"Saya harap untuk pencairan gaji PJLP, tadi kan juga sudah disuarakan sama beberapa anggota-anggota kita, itu menjadi atensi," kata Alia.

Alia mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan ikut mengawal dan mendorong agar pembayaran gaji para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak mengalami keterlambatan.

Ia menegaskan, perhatian tersebut tidak hanya ditujukan kepada PJLP, tetapi juga seluruh pegawai pemerintah daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

"Kita akan pastikan dan kita akan kawal, kita dorong agar semua pegawai Pemprov, dari ASN maupun PJLP, dari PNS atau PJLP, itu diberi kompensasinya di waktu yang tepat," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi PJLP secara bertahap. Pembayaran tersebut ditargetkan dapat diterima para pekerja pada awal November 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pencairan rapelan selisih gaji PJLP dapat segera diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Pramono menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2026, besaran gaji PJLP masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu menjadi salah satu latar belakang perlunya pencairan rapelan selisih gaji.

"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," ujar Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y