Catat! Ini Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Kendaraan Digelar Mulai Besok

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa pihak terkait akan melaksanakan uji coba razia tilang uji emisi pada Jumat (25/08) besok.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menyebut bahwa uji coba razia tilang uji emisi ini dilakukan serentak di 5 wilayah DKI Jakarta besok pagi.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/08).
Baca Juga: Heru Budi Sentil Pejabat Eselon 4 soal Kendaraan Listrik: Ada Uang Transport, Dicicil Dong
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Taman Anggrek, Jakarta Barat. Terminal Blok M, Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," sambungnya.
Dikatakan Sarjoko, uji coba besok bersifat sosialisasi. Maka dari itu, lanjut dia, belum diterapkan penegakkan berupa sanksi denda bagi pelanggar.
"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi. Sehingga belum dilakukan penegakkan terhadap pelanggaran atas uji emisi yang tidak memenuhi ambang batas," terangnya.
Baca Juga: Sekolah di Jakpus dan Jaksel PJJ Selama KTT ASEAN, Kasihan Macet
Lebih lanjut, Sarjoko memaparkan setelah uji coba ini, razia tilang uji emisi akan dilaksanakan secara masif disertai penindakan sanksi akan dimulai pada September hingga November mendatang.
"Jadwalnya selanjutnya pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," terangnya.
"Akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023. Dimana di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak. Masing-masing wilayah di 3 lokasi, dilakukan razia," sambung Sarjoko.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Mario, Jatuhi Putusan Sesuai Tuntutan
Terkait sanksi, kata Sarjoko, kendaraan yang terkena tilang dan terbukti melanggar karena tidak lolos uji emisi, maka dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp. 500 ribu.
"Sedangkan sanksi atas razia tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 25 atas pelanggaran ambang batas uji emisi, sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp.500.000," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







