48 Perusahaan di DKI Tak Taat Aturan Terkait Polusi Udara

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa 48 dari 114 perusahaan di ibu kota yang berada dalam pengawasan, terbukti tidak taat aturan dan berpotensi menyebabkan polusi udara.
"Dari hasil evaluasi, secara umum dapat kita sampaikan dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong. Dimana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan tersebut, hasilnya adalah taat, dan 48 di antaranya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Kamis (24/08).
Ia memaparkan, ketidaktaatan yang dilakukan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan emisi gas buang, namun juga ada administrasi.
Baca Juga: Truk Tabrak 7 Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Periksa Dua Korban
"Ketidaktaatan ini tentu bukan semata-mata dari faktor emisi buangan, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang lain, yang diatur dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup," ungkapnya.
Sambungnya, perusahaan yang tidak taat tersebut akan mendapatkan kartu evaluasi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan kegiatan perusahaan yang tidak taat, ini mendapatkan kartu evaluasi sebagaimana diatur dalam PP 22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup diatur sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata," ujar Sarjoko.
Lebih lanjut, Sarjoko menerangkan untuk sanksi administrasi sendiri dilakuan secara bertahap, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
Baca Juga: 8 Tips Mencegah Sembelit atau Sulit Buang Air Besar
"Sedangkan sanksi administrasi sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yang mana pertama adalah teguran tertulis. Kemudian, paksaan pemerintah, denda administratif, tahap selanjutnya adalah pembekuan perizinan usaha dan pencabutan perizinan perusahaan," terangnya.
Dikatakan Sarjoko, selain senantiasa melakukan pengawasan, Dinas LH juga melakukan penghapusan terhadap sejumlah kegiatan perusahaan yang berpotensi menyebabkan polusi udara.
"DLH telah melakukan penghapusan terhadap 114 kegiatan, yang potensial dalam pengendalian pencemaran udara dan telah dilakukan informasi melalui continuous emissions monitoring system, pengawasan aktif, pengawasan melalui uji emisi, pengawasan pasif melalui penilaian proper atau program tingkat kinerja perusahaan dan juga evaluasi terhadap status ketaatan lingkungan," tandas Sarjoko. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






