Atasi Polusi dan Kemacetan, DPRD DKI Usul Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Pribadi

AKURAT.CO - Berbagai cara dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah polusi udara.
Salah satunya pemberlakuan ganjil genap kendaraan yang melintas di jalan protokol ibu kota.
Namun kebijakan tersebut belum terbukti efektif mengurangi masalah polusi. Kualitas udara di ibu kota masih terus memburuk.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengusulkan agar pemprov membatasi kepemilikan kendaraan pribadi.
Saat ini, kata politisi PSI tersebut, umlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah terlalu banyak. Sehingga perlu ada pembatasan dan pengendalian.
Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Flexing
"Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan, karena sudah jauh melebihi kapasitas jalan yang ada," ujar Justin melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan data BPS tahun lalu, lanjutbya, jumlah kendaraan bermotor di DKI sudah mencapai 26 juta lebih.
"Pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi harus dilakukan, untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan," katanya.
Dia menyarankan, agar satu keluarga hanya punya satu kendaraan dengan plat nomornya. Jika sudah ada ganjil, maka tak boleh membeli mobil baru dengan plat genap. Begitupun sebaliknya.
Baca Juga: NOVEL BAG.96 : Kesempatan Hidup Istriku Tinggal Fifty-fifty
"Tidak boleh ada satu keluarga yang miliki kendaraan ganjil dan genap. Jika tidak ada pengendalian maka polusi semakin banyak, kemacetan juga tidak akan berkurang," katanya.
Selain pembatasan kepemilikan kendaraan, Adrian juga mendorong diberlakukan pembatasan usia kendaraan yang beredar di Ibu Kota.
"Kita dorong Pj Gubernur agar mengeluarkan kebijakan permanen. Contohnya membatasi umur kendaraan," usulnya.
Justin Adrian yakin, Pj Gubernur bisa melakukan hal tersebut, karena tidak memiliki beban politik, sehingga aman untuk mengambil kebijakan yang tidak populer ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









