Gaji Karyawan Wajib Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaat yang Didapat bagi Peserta?

AKURAT JAKARTA - Meski terjadi polemik terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mungkinkah ada manfaat bagi peserta dan karyawan yang gajinya dipotong 3 persen tiap bulannya?
Adapun Polemik mengenai Tapera sendiri masih menjadi bola panas di kalangan masyarakat.
Salah satu isu paling disorot adalah mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027.
Iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.
Baca Juga: Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera
Jika diilustrasikan begini, seorang pekerja berpenghasilan setara upah minimum DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381.
Dengan gaji segitu, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
Kewajiban tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Perlu diketahui jika gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?
Lantas, apakah ada manfaat dari Tapera ini?
Mengutip laman resmi BP Tapera, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan peserta Tapera, yakni:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya
2. Kredit Bangunan Rumah (KBR)
Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah atau renovasi.
Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





