Resep Indomie Seblak Macaroni, Hidangan Pedas yang Menggugah Selera, Gak Perlu Beli di Luar

AKURAT JAKARTA - Para pecinta kuliner pedas, bersiap-siaplah untuk menikmati resep sajian baru yang tak kalah menggugah selera.
Kali ini, kita akan berbicara tentang resep dan cara membuat Indomie Seblak Macaroni.
Indomie Seblak Macaroni merupakan sebuah resep kreatif yang menggabungkan berbagai bahan lezat.
Baca Juga: Resep Es Teler, Tak Usah Beli, Mudah Bikin di Rumah
Simak bagaimana resep dan cara membuatnya untuk bisa meracik hidangan ini di rumah!
Bahan-bahan :
- 1 bungkus Indomie (mi rasa ayam bawang), rebus
- 30 gram macaroni, rebus dan tiriskan
- Kerupuk bawang mentah, rendam air panas hingga empuk dan beri sedikit minyak agar tidak lengket
- Secukupnya daun bawang, iris
- 1 buah sosis, iris
- 1 buah telur, kocok lepas
- 2 gelas air
- Sedikit garam, gula, dan bumbu Indomie
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023
Bumbu Halus:
- 3 bawang merah
- 2 bawang putih
- 5 cabai merah keriting
- 3 rawit (atau sesuai selera)
- 1 cm kencur
Cara Membuat :
1. Tumis bumbu halus dengan sedikit minyak hingga harum.
2. Masukkan air, setelah mendidih, masukkan kocokan telur dan aduk rata.
3. Tambahkan makaroni, sosis, kerupuk, dan mi Indomie. Beri garam, gula, dan bumbu Indomie sesuai selera, lalu aduk hingga semua bahan tercampur dengan baik.
4. Setelah matang, angkat dan sajikan dengan taburan daun bawang di atasnya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023
Nikmati kelezatan pedas dan gurih dari "Indomie Seblak Macaroni" ini sebagai alternatif yang menarik untuk menciptakan hidangan yang luar biasa di rumah Anda. Selamat mencoba!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


