Gerhana Bulan 7–8 September 2025, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Khusuf

AKURAT JAKARTA - Gerhana bulan total 7–8 September 2025 diperkirakan akan menjadi salah satu fenomena langit yang paling ditunggu masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data astronomi, peristiwa langka ini bisa kamu saksikan dari seluruh wilayah tanah air dengan durasi yang cukup panjang.
Tidak hanya indah dipandang, gerhana bulan juga memiliki nilai spiritual mendalam bagi umat Islam.
Baca Juga: Buruan Datang! JF3 Food Festival 2025 Suguhkan Kuliner, Musik, dan Promo Seru
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengimbau umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan salat gerhana bulan atau Salat Khusuf.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa salat sunnah ini bisa dilaksanakan secara berjemaah di masjid maupun musala.
Menurutnya, gerhana bukan hanya fenomena alam biasa, tetapi juga momentum bagi kamu untuk memperbanyak ibadah, berzikir, serta berdoa bersama.
Baca Juga: Santai di Tengah Hiruk Pikuk, Rooftop Café Jadi Pelarian Warga Jakarta
Fenomena ini akan dimulai dengan fase sebagian pada Minggu malam pukul 23.27 WIB (00.27 WITA dan 01.27 WIT).
Fase total pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 00.31 WIB (01.31 WITA dan 02.31 WIT), dengan puncaknya berlangsung pada pukul 01.11 WIB (02.11 WITA dan 03.11 WIT).
Setelah itu, gerhana berlanjut hingga fase akhir total pada pukul 01.52 WIB (02.52 WITA dan 03.52 WIT), dan seluruh rangkaian selesai sekitar pukul 02.56 WIB (03.56 WITA dan 04.56 WIT).
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Dekat Rumah Ahmad Sahroni, Tanjung Priok Ternyata Punya Banyak Pilihan
Abu Rokhmad berharap masyarakat tidak hanya menyaksikan keindahan gerhana bulan, tetapi juga menjadikannya sebagai refleksi spiritual.
Menurutnya, peristiwa ini adalah kesempatan untuk mempererat ukhuwah serta mendoakan keselamatan bangsa.
Dengan begitu, fenomena langit yang memukau ini akan memberi makna lebih mendalam, bukan hanya sekadar tontonan alam. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


