Jakarta

Jangan Salah Tulis, Kesalahan Nama di Paspor Bisa Berakibat Fatal untuk Rencana Liburanmu

Zainal Abidin | 23 November 2025, 07:00 WIB
Jangan Salah Tulis, Kesalahan Nama di Paspor Bisa Berakibat Fatal untuk Rencana Liburanmu

AKURAT JAKARTA - Kesalahan nama di paspor bisa gagalkan perjalanan, dan hal ini sering terjadi tanpa kamu sadari.

Banyak orang tidak mengetahui bahwa kesalahan nama di paspor bisa gagalkan perjalanan bahkan hanya karena satu huruf.

Faktanya, kesalahan nama di paspor bisa gagalkan perjalanan internasional dan membuatmu terhenti di pintu imigrasi.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Menjaga Tekanan Darah Normal Tanpa Ribet!

Di balik wujud paspor yang terlihat sederhana, terdapat aturan ketat yang mengatur bagaimana identitas harus ditulis.

Kamu perlu memahami bahwa penulisan nama bukan sekadar formalitas, melainkan aspek legal yang sangat menentukan kelancaran perjalananmu.

Memastikan semuanya sesuai aturan adalah langkah awal sebelum paspor diterbitkan.

Baca Juga: PIK2 Kembali Kejutkan Publik, Hotel Crowne Plaza Jakarta Siap Berdiri di Tepi Pantai

1. Nama Harus Berdasarkan Dokumen Resmi

Dalam proses pembuatan paspor, nama tidak boleh ditulis sembarangan.

Identitas harus diambil dari dokumen kependudukan resmi—terutama akta kelahiran.

Baca Juga: Healing Murah Meriah: Tujuh Taman Jakarta Utara yang Wajib Kamu Datangi

Perubahan atau penambahan nama yang tidak sesuai dokumen akan membuat permohonan bermasalah.

2. Penulisan Tanpa Gelar atau Singkatan

Aturan kedua mencakup larangan mencantumkan gelar dan singkatan.

Baca Juga: Rahasia Kemang Raya: Kehidupan Kota, Kuliner Malam, dan Kreativitas Tanpa Henti

Gelar seperti “H.” atau embel-embel akademik seperti “S.E.” wajib dihilangkan.

Nama harus ditulis polos sebagaimana tertera dalam dokumen asli.

3. Konsistensi Sesuai Regulasi

Baca Juga: Makanan Penting yang Harus Dikonsumsi Wanita untuk Kendalikan Mood dan Energi

Sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2022, seluruh dokumen harus memiliki nama yang sama persis.

Perbedaan kecil—termasuk huruf, spasi, atau urutan—bisa menyebabkan paspor tidak dapat digunakan.

4. Batas Maksimal 30 Karakter

Baca Juga: Festival Angklung Dunia 2025 Digelar di Kota Tua pada Minggu 23 November Besok, Berikut Rangkaian Acaranya

Nama dalam paspor dibatasi hingga 30 karakter.

Aturan ini bertujuan menjaga keterbacaan dan menghindari kesalahan teknis dalam sistem internasional yang memproses identitas.

5. Tidak Boleh Menggunakan Tanda Baca

Baca Juga: Rahasia Sarapan Sehat Usia 40 Tahunan, Hindari Lima Kesalahan Fatal Ini

Tanda baca seperti apostrof, titik, atau koma tidak diperbolehkan.

Misalnya, nama seperti Ma’ruf harus ditulis Maruf agar sesuai standar internasional.

6. Penulisan Huruf Singkatan Tetap Diizinkan

Baca Juga: Rahasia Mengapa Kereta Tak Butuh Sabuk Pengaman, Ini Fakta Di Baliknya yang Jarang Diketahui

Huruf singkatan dalam nama boleh tetap dicantumkan, namun tidak untuk menyingkat nama yang seharusnya lengkap.

Contohnya: “Robert M. Samil” menjadi “Robert M Samil”, sedangkan “Abd.” wajib ditulis “Abdul”.

7. Risiko Jika Nama Tidak Sesuai

Baca Juga: Tiket Sepi dan Venue Tak Ideal, Konser Clean Bandit Resmi Ditunda

Perbedaan nama dapat menyebabkan kesulitan mengurus visa, penundaan saat pemeriksaan imigrasi, hingga risiko ditolak naik pesawat karena verifikasi identitas sangat ketat.

Maskapai hanya akan menerima identitas yang identik dengan tiket.

8. Pentingnya Memastikan Keseragaman Dokumen

Baca Juga: Terungkap! Kebiasaan Tamu yang Paling Dilihat Housekeeping di Hotel

Sebelum mengajukan paspor, kamu harus memastikan KTP, KK, dan akta lahir memiliki nama yang sama.

Kesalahan kecil sekalipun dapat menjadi hambatan perjalanan internasional. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.