Jakarta

Surat Sehat H-1 Hingga Rasio Pemandu Diperketat, Simak Aturan Baru Mendaki Gunung Rinjani 2025 Ini

Anggerhana Denni Rahmawati | 10 Agustus 2025, 16:00 WIB
Surat Sehat H-1 Hingga Rasio Pemandu Diperketat, Simak Aturan Baru Mendaki Gunung Rinjani 2025 Ini

AKURAT JAKARTA - Pendakian Gunung Rinjani 2025 kini memiliki aturan baru yang lebih ketat demi meningkatkan keselamatan para pendaki.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menetapkan kebijakan ini setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat risiko di jalur pendakian.

Bagi kamu yang berencana menaklukkan puncak Rinjani, memahami aturan ini sangat penting agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Baca Juga: Mengenal Topeng Betawi, Kesenian yang Kerap Disangka Lenong

Gunung Rinjani dikenal memiliki medan menantang dengan tingkat kesulitan kategori 4.

Perubahan aturan ini menuntut pendaki untuk lebih siap secara fisik, mental, dan pengalaman sebelum memulai petualangan.

Langkah ini juga sejalan dengan target BTNGR menjadikan Rinjani sebagai destinasi pendakian berstandar kelas dunia.

Baca Juga: 5 Kuliner Betawi yang Mulai Langka, Pernahkah Anda Mencicipinya?

Ketua Pokja World Class Mountaineering BTNGR, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kategori tingkat kesulitan 4 diberikan karena medan Rinjani yang menantang, cuaca tidak menentu, dan potensi ancaman alam yang signifikan.

Oleh karena itu, hanya pendaki berpengalaman yang diperbolehkan mendaki secara mandiri, dengan bukti seperti sertifikat pendakian atau dokumentasi pengalaman.

Bagi pendaki pemula, penggunaan jasa pemandu resmi menjadi kewajiban.

Baca Juga: Waduk Ria Rio: Spot Wisata Menenangkan di Tengah Riuh Ibu Kota

Rasio pemandu kini diperketat, dari sebelumnya 1 pemandu untuk 6 pendaki menjadi 1 pemandu untuk 5 pendaki.

Pemandu resmi telah mendapat pelatihan keselamatan dan teknik pendakian yang memadai.

BTNGR juga memperbarui aturan surat keterangan sehat.

Baca Juga: Masjid Tjia Khang Hoo: Harmoni Budaya Betawi dan Tionghoa di Jakarta Timur

Jika sebelumnya berlaku hingga H-3 sebelum pendakian, kini diperpendek menjadi H-1 untuk memastikan kondisi fisik benar-benar prima.

Aturan ini disusun bersama Basarnas, Pemprov NTB, Kementerian Kehutanan, serta pelaku wisata lingkar Rinjani.

Budi menegaskan, tujuan aturan ini bukan membatasi kunjungan, melainkan memastikan keselamatan tetap prioritas.

Baca Juga: Bukan Cuma TMII, 4 Tempat Wisata ini juga Beri Tiket Gratis Khusus untuk yang Bernama Agus atau Lahir di Agustus

Petugas BTNGR akan mengawasi penerapannya secara ketat dan melakukan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebutuhan lapangan.

Dengan kebijakan baru ini, pendakian Rinjani diharapkan menjadi lebih aman, terstandar, dan tetap menjadi primadona bagi pendaki lokal maupun internasional. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.