Cuma Pakai KTP Langsung Bisa Tau, NIK Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Bulan Desember, Begini Caranya

AKURAT JAKARTA - Berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar untuk mendapat bantuan sosial bermodalkan KTP ataukah tidak.
Cara ini bisa Anda lakukan apabila terdaftar sebagai penerima manfaat hanya dengan memasukan NIK di KTP.
3 cara ini bisa Anda lakukan hanya dengan mengakses ponsel pintar Anda di rumah tanpa repot keluar rumah.
Dan berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk mengecek apakah Anda penerima bansos atau tidak.
1. Cek di Web Kemensos
Jika Anda merasa penasaran apakah NIK Anda menjadi salah satu penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah.
Anda bisa pergi ke halaman web resmi Kementerian Sosial yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke laman web, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti memasukkan wilayah tempat tinggal Anda (domisili) dan nama Anda sesuai KTP.
2. Cek Lewat Aplikasi
Tak hanya web resmi, Kemensos juga menyediakan layanan yang tersedia dalam aplikasi resmi.
Aplikasi bernama "aplikasi cek bansos" tersebut bisa Anda unduh di Playstore yang ada di HP Anda.
Sama seperti versi web, Anda perlu memasukkan data diri, domisili, dan KTP untuk bisa mengecek apakah nama Anda menjadi calon penerima manfaat atau tidak.
3. Tanyakan ke Kelurahan
Jika Anda tidak memiliki akses keduanya, Anda bisa datang langsung ke Kelurahan masing-masing.
Cukup membawa KTP asli, fotokopi serta Kartu Keluarga (KK) Anda bisa meminta petugas untuk mengecek apakah Anda mendapat bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






