Kemensos Siapkan Skema Baru PBI-JK BPJS Kesehatan, Pembiayaan Dibagi APBN dan APBD

AKURAT JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
Melalui skema tersebut, pemerintah menargetkan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memperoleh jaminan kesehatan dengan pembiayaan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, dalam rancangan skema tersebut, pembiayaan masyarakat desil 1-4 akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Sementara itu, masyarakat desil 5-6 menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan desil 7-8 ditanggung pemerintah provinsi.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa pembagian pembiayaan tersebut masih sebatas simulasi dan dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pihak.
"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Gus Ipul mengatakan, penyusunan skema baru tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan sosial melalui penggunaan data yang akurat, sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Baca Juga: Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap II 2026 Mulai Cair Bertahap, Ini Rinciannya!
Untuk itu, Kemensos melakukan simulasi pembagian pembiayaan PBI-JK bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
"Ini adalah arahan Bapak Presiden, jadi memang bahwa Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





