Jakarta

Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 3 Miliar, Polres Depok Tangkap 4 Pelaku

Fadhil Dhuha Rizqullah | 23 Agustus 2023, 22:54 WIB
Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 3 Miliar, Polres Depok Tangkap 4 Pelaku

AKURAT.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Depok bersama Polsek Bojonggede berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja bernilai miliaran rupiah.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang pengedar.

Para pelaku masing-masing berinisial Z (28), DS (26), RB (37), dan DP (22).

"Di sini ada empat laporan yang kita ungkap," katanya kepada wartawan , Rabu (23/8/2023).

Marpaung mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu dan ganja seberat tiga kilogram.

Baca Juga: Maling Pembakar Mushala di Tebet Ternyata Warga Sekitar Hanya Beda RW

"Kalau kira-kira hampir 3 kilogram semuanya. Jumlah barbuk yang kita amankan kalau dikalkulasi sekitar Rp 3 miliar," ucapnya.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, Marpaung mengklaim berhasil menyalamatkan enam hingga delapan orang per gram narkoba.

"Menyelamatkan 1 gram, mereka bisa pakai 6-8 orang," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.