Jakarta

Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Shane Lukas Bertindak dengan Kesengajaan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 7 September 2023, 13:15 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Shane Lukas Bertindak dengan Kesengajaan

AKURAT.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023).

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan kesengajaan dalam perbuatannya.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Kasus Penganiyaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut hakim, perbuatan Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," ucap hakim.

Oleh karena itu, hakim menilai perbuatan keduanya memiliki unsur kesengajaan, karena perbuatan penganiayaan terhadap David Ozora menghendaki adanya akibat.

Baca Juga: Bertemu Fauzi Bowo, Ini yang Dibahas Heru Budi

Hakim juga menekankan bahwa masuk dalam kesengajaan seperti yang dimaksud adalah perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban dengan tujuan menghendaki akibatnya.

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," kata hakim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.