Jakarta

BPIP Jelaskan Polemik Aturan Lepas Hijab Tim Paskibraka, KPAI Beri Respon Tegas Ini

Ainun Kusumaningrum | 15 Agustus 2024, 12:25 WIB
BPIP Jelaskan Polemik Aturan Lepas Hijab Tim Paskibraka, KPAI Beri Respon Tegas Ini

AKURAT JAKARTA  – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP,) Yudian Wahyudi menjelaskan terkait pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Aturam tersebut bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Baca Juga: Selain Karena Dibully, Rekan Seperjuangan Dokter PPDS Anestesi yang Bunuh Diri di Kamar Kos, Ungkap Jam Jaga yang Tak Masuk Akal

BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP agar meninjau ulang kembali prosedur standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga bisa dijadikan pilihan.

“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila,” kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, Rabu (14/8/2024). 

Baca Juga: Fraksi Golkar Dorong Anggaran Khusus Stunting Ditingkatkan sehingga Terwujud Jakarta Bebas Stunting

KPAI menduga terdapat 18 perwakilan paskibra wanita yang mengenakan hijab. Ini berpotensi mengalami kekerasan untuk dipaksa melepas hijab.

Sedangkan mereka sejak kecil sudah memakai hijab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang dianut dan diyakini.

“Jika benar mereka dipaksa mencopot hijab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Aris Adi Leksono.

KPAI pun melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

KPAI sangat menyayangkan isi dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab sebagai salah satu alternatif pilihan.

“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman,” ungkap Aris.

KPAI pun meminta BPIP agar menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak.

Yakni nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila, serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan hijab bagi anggota paskibraka wanita. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.