Ketua Pansus KTR Farah Savira Sebut Ada 6 RW yang Jadi Contoh Kampung Bebas Asap Rokok

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR), Farah Savira, mengatakan, terdapat 6 RW yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Bebas Asap Rokok’ atau ‘Kawasan Tanpa Rokok’
Farah mengatakan, nantinya 6 RW tersebut akan menjadi contoh dalam penyusunan regulasi KTR di Jakarta.
"Kita pengen itu jadi percontohan. Makanya tadi kami tanyakan RW mana saja yang sudah ditetapkan. Bahkan sebenarnya baru sedikit, enam RW," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Minta Disdik DKI Matangkan Sistem Zona Layanan Satuan Pendidikan
Politikus Golkar itu mengatakan, pihaknya mencontoh beberapa aspek penting terkait kriteria, penegakan aturan, strategi pendekatan yang digunakan untuk menciptakan RW terbebas dari asap rokok. "Kita harapkan itu menjadi percontohan," tukas Farah.
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelaraskan fundamental dan persepsi bersama eksekutif dalam rangka membahas terkait KTR di Jakarta.
Persamaan persepsi tersebut dalam rangka menciptakan keselarasan dalam pembahasan KTR. Dengan itu, kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Banyak BUMD Merugi Akibat Titipan Jabatan, Gubernur Pramono: Itu Tidak Terjadi di BUMD Jakarta
"Kita ingin menyelaraskan fundamental dan persepsinya dulu bahwa kita sudah mendapatkan arahan dari Rapimgab bersama ketua dewan ditambah dengan audiensi gubernur kemarin," tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovie Norfiana, menjelaskan, sudah ada enam RW di Jakarta yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Bebas Asap Rokok’.
Enam RW tersebut berada di Johar Baru, Cipedak Jagakarsa, Kelapa Gading Timur, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, dan RW 06 Rambutan Ciracas.
Pelaksanaan program tersebut, Puskesmas di RW setempat wajib membina untuk mewujudkan RW Bebas Asap Rokok. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat.
"Untuk anggaran waktu itu kalau pembinaan dari Puskesmas setempat itu wajib melakukan pembinaan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 4Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 5Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?
- 6Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Rennes vs OFI Crete di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Rouge et Noirs Akhiri Perlawanan Kejutan Tim Yunani?
- 8Prediksi Skor Marseille vs Olympiacos di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Phoceens Menghentikan Momentum Tim Tamu?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






