Soal Wacana Penerapan Pajak Bagi Ojek dan Toko Online di Jakarta, Begini Tanggapan Fraksi Golkar DPRD DKI

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar angkat bicara memberi tanggapan terkait wacana penerapan pajak bagi ojek dan toko online di Jakarta.
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menilai bahwa wacana tersebut kurang tepat untuk diterapkan, baik bagi ojek maupun toko online.
"Mengenai wacana pengenaan pajak untuk ojek online menurut saya kurang tepat. Mengingat para pengemudi ojek online ini biasanya masyarakat berpenghasilan rendah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Ia menambahkan, jika kemudian pajak itu diterapkan pada pengguna ojek online, inj akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Ini Upaya Dinkes DKI untuk Mencegah Penularan Cacar Monyet di Jakarta
Selain itu, kata Dimaz, saat ini ekonomi masyarakat juga masih dalam tahap recovery pasca pandemi Covid-19.
"Jikapun pajak ini dibebankan ke pengguna ojek online tentunya ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, sehingga berimbas pada para pengemudi. Dan bahwasanya kita sekarang masih dalam tahap recovery ekonomi imbas covid," papar Dimaz.
Lebih lanjut Anggota Komisi C DPRD DKI itu menerangkan, penerapan pajak bagi toko online juga kurang tepat karena monitoring dan controlling yang cukup sulit.
Baca Juga: Sinopsis Film Siksa Neraka, Dijamin Bikin Merinding, Mengerikan dan Auto Inget Dosa!
"Dalam pengenaan pajak untuk toko online ini, tentunya monitoring dan controling akan sangat sulit," ungkapnya.
"Karena toko online ini bisa berdomisili dimana saja walaupun mencantumkan daerahnya pada market place, misalnya, " tambah Dimaz.
Atas dasar itu, menurutnya, meski dapat menambah pemasukan pajak daerah, wacana pajak bagi ojek dan toko online ini kurang bijak diterapkan.
"Efektif atau tidaknya, berbicara menambah tentu pemasukan pajak akan bertambah dengan ada pengenaan pajak terhadap hal baru. Namun saya pikir kurang bijak dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana akan menerapkan pajak bagi ojek dan toko online di Jakarta.
Baca Juga: Besok Ada Konser Gratis Bernadya dan Rafi Sudirman di Halte Bundaran HI, Catat Waktunya
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI telah mengundang berbagai pihak terkait wacana ini, diantaranya operator aplikasi jasa dan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan.
Namun, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat respon.
Karenanya, lanjut Lusiana, hingga saat ini Pemprov belum mengambil langkah lanjutan.
"Kami telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," ujarnya.
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Roa Malaka, Ternyata Berasal dari Nama Pohon
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," tambah Lusiana. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


