Gubernur Pramono Perketat Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta, Ini Poin-poin Pentingnya!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pengetatan aturan pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman yang memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan dan perizinan.
Pramono menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Seluruh pembangunan lapangan Padel ke depan wajib berada di zona komersial.
"Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono usai Rapat Terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menuturkan, Pemprov DKI akan menindak tegas lapangan Padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terhadap lapangan yang tidak mengantongi PBG, pemerintah akan melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Pendataan terkait jumlah lapangan yang belum memiliki izin tengah dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensinyalir terdapat sejumlah lapangan Padel yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Angkanya akan dipastikan oleh Citata, karena kami mensinyalir ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.
Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono meminta jajaran terkait, termasuk wali kota dan camat, untuk melakukan negosiasi dengan warga sekitar guna memastikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," tegas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Selain pembatasan jam operasional, pengelola juga diwajibkan membuat sistem peredam suara apabila aktivitas lapangan menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola maupun teriakan pemain yang mengganggu warga.
"Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada. Kalau menimbulkan kebisingan, wajib membuat kedap suara," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






