Jakarta

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Rp 22 M, PDIP: Ingat Skala Prioritas

Lukman Hadi Subroto | 19 April 2024, 14:10 WIB
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Rp 22 M, PDIP: Ingat Skala Prioritas

AKURAT JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingatkan skala prioritas terkait rencana restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta yang telan anggaran Rp 22 miliar.

Pihak PDIP DKI Jakarta mengingatkan supaya besaran anggaran tersebut untuk menjadi perhatian bersama.

Melalui Sekretaris F-PDIP DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, anggaran sebesar itu harus menjadi perhatian bersama.

Adapun rencana restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta yang menelan dana Rp 22 miliar merupakan wacana lama.

Baca Juga: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan bisa Ajukan Keberatan, Bagaimana Prosesnya?

"Namanya Rumah Dinas, ya tentu pembiayaannya harus bersumber dari APBD. Terkait besaran anggarannya, harus menjadi perhatian kita bersama, minimal dari pengawasan proses lelang tender usahanya. Karena ini berkaitan dengan prinsip transparansi dalam penggunaan APBD DKI Jakarta," kata Rio.

Rio menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu untuk mementingkan skala prioritas.

Ia mengatakan jika masih ada program yang harus diminimalisir, salah satunya adalah penghapusan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Selebihnya, ia mengingatkan untuk jangan sampai warga memiliki persepsi negatif.

Baca Juga: Ini Alasan Zaki Iskandar Siap Maju di Pilgub DKI 2024, Pengamat: Calon dari Golkar Berkualitas dan Sangat Kompeten!

Sebab, Pemprov mampu anggaran dana yang besar untuk renovasi, namun tak mampu menghapus sejumlah penerima fasilitas KJMU.

"Jangan sampai timbul anggapan atau persepsi dari warga, mengapa Pemprov mampu anggarkan puluhan milyar untuk renovasi tetapi menghapus sejumlah penerima fasilitas KJMU," katanya.

Rio menambahkan jika anggaran sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

Salah satunya adalah program bedah rumah bagi warga DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 22,2 miliar untuk proyek restorasi rumah dinas gubernur.

Adapun rencana tersebut masuk dalam situs resmi pengadaan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.