Jakarta

Simak, Penerima Manfaat Diimbau Aktifkan Mobile Banking, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lebih Mudah

Ainun Kusumaningrum | 7 Agustus 2025, 12:02 WIB
Simak, Penerima Manfaat Diimbau Aktifkan Mobile Banking, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lebih Mudah

AKURAT JAKARTA  - Pemerintah mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT untuk segera mengaktifkan layanan mobile banking pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih mereka.

Langkah ini diambil untuk mempermudah pencairan bansos tahap 3 yang diperkirakan cair setelah 18 Agustus 2025.

Dengan mobile banking, KPM dapat memantau saldo bansos secara mandiri, mengurangi risiko kartu tertelan ATM, dan memastikan transaksi dilakukan langsung oleh penerima.

Baca Juga: Selamat! Guru Dapat Bansos di HUT ke-80 RI, Bantuan hingga Rp3 Juta, Cek di Sini Infonya

Ini juga sejalan dengan sistem baru, Buka Rekening Kolektif (BUREKOL), yang membuat seluruh pencairan bansos akan disalurkan langsung ke rekening KKS.

Panduan Aktivasi Mobile Banking

Bagi pemilik KKS dari bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI), aktivasi bisa dilakukan melalui aplikasi atau kantor cabang.

BRI (BRImo): Unduh aplikasi, pilih "Daftar," masukkan data rekening KKS, dan ikuti instruksi hingga PIN transaksi berhasil dibuat.

Baca Juga: Konser The Changcuters Bakal Meriahkan Pesta Rakyat di GWK, Simak Info Lokasi dan Waktunya di Sini

BNI (Wondr by BNI): Unduh aplikasi, pilih "Registrasi," masukkan data rekening KKS, dan lengkapi data diri hingga verifikasi selesai.

Mandiri (Livin’ by Mandiri): Unduh aplikasi, pilih "Aktivasi," masukkan data rekening KKS, lalu ikuti proses hingga PIN transaksi dibuat.

BSI (BSI Mobile): Unduh aplikasi, pilih "Aktivasi," masukkan data rekening KKS, lalu lengkapi data diri dan buat PIN transaksi.

Bagi yang tidak memiliki smartphone, aktivasi bisa dilakukan langsung di kantor cabang bank dengan membawa KKS, buku tabungan, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.