Ini Daftar 14 Bengkel Tempat Uji Emisi Khusus Motor yang Ada di Jakarta Pusat. Jangan Sampai Kena Tilang!

AKURAT.CO - Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara, adalah dengan memperketat uji emisi kendaraan.
Bersama Polda Metro Jaya, Pemprov DKI menggelar razia uji emisi kendaraan. Razia uji emisi di Jakarta diberlakukan mulai 1 September hingga 30 November 2023 mendatang, atau berlangsung selama 3 bulan.
Uji emisi tak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil saja. Kendaraan roda dua atau motor juga wajib lolos uji emisi. Bagi pengendara motor yang kena razia uji emisi, bakal dikenai denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Berikut Daftar 35 Bengkel Tempat Uji Emisi di Jakarta Pusat. Catat Lokasinya!
Karena itu, bagi kalian yang punya kendaraan bermotor, segera lakukan uji emisi. Terkait biaya uji emisi, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Nah, bagi kalian yang akan melakukan uji emisi, catat berikut ini daftar tempat uji emisi kendaraan motor di Jakarta Pusat.
Berikut daftarnya:
1. AHASS Kartika Berkat Abadi, Jl. KH. Samanhudi No. 29
2. AUTO BLESS, ITC Cempaka Mas, Jl. Cempaka Mas Timur No. 586
3. Auto Bless Motor, Letjen Suprapto, Kav. No. 1
4. Pasar Gembrong, Jl. Pangkalan Asem No.35
5. PD. Jaya Motor, Jl. Cikini Raya No. 67
6. Planet Ban Gunung Sahari, Jl Gunung Sahari
7. PT Gunung Selamat Jaya, Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 62-64
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini 29 Jalan Terdampak Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN dan Rute Alternatifnya
8. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl tanah Abang 1 no 17
9. PT Rizqi Putra Pratama, Pasar Petojo Ilir
10. PT Rizqi Putra Pratama, Pasar Senen Blok III
11. PT Rizqi Putra Pratama, Pasar Tanah Abang Blok G
12. PT. WAHANA RITELINDO, Jl Gunung Sahari Raya No 32
13. PT. YIMM, Jl. Letjen Suprapto No 402
14. Sudin LH Jakarta Pusat, Jl. Rawasari Selatan Komplek Rawa Kerbo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







