Jakarta

Dinilai Tepat Sasaran, Iwan Setiawan Apresiasi UU PFII Demi Kepastian Ekonomi Jangka Panjang

Yusuf Doank | 21 Juli 2026, 22:19 WIB
Dinilai Tepat Sasaran, Iwan Setiawan Apresiasi UU PFII Demi Kepastian Ekonomi Jangka Panjang
Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan

AKURAT JAKARTA - Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis.

Pengesahan UU PFII, menurut dia, menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat.

Menurut Iwan, UU PFII perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan strategis negara dalam menghadapi perubahan ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan dunia internasional.

Baca Juga: OJK Apresiasi Peran Bank Jakarta Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Menuju Top 20 Global City

"UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Dia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan payung hukum PFII memberikan arah yang lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan. kepentingan nasional.

"Setiap kebijakan strategis tentu membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik," katanya.

Iwan menilai kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi UU PFII berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya pada pembentukan regulasi, tetapi bagaimana kebijakan tersebut dapat diterjemahkan secara konsisten dalam pelaksanaan.

"Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan. undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional," ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan berharap PFII dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional.

"Pengesahan UU PFII menjadi langkah penting. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat tercapai," tutup Iwan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y