Jakarta

UU PFII Dinilai Jadi Momentum Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia

Yusuf Doank | 24 Juli 2026, 15:27 WIB
UU PFII Dinilai Jadi Momentum Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia
UU PFII Dinilai Jadi Momentum Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia

AKURAT JAKARTA - Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mengatakan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk memperkuat transformasi ekonomi melalui pembangunan institusi keuangan yang modern, adaptif, serta mampu menjawab dinamika ekonomi global.

"Saya menilai inisiatif pembentukan pusat keuangan internasional merupakan langkah yang baik, tetapi harus dirancang secara jauh lebih cermat agar manfaat ekonominya benar-benar maksimal," kata Prof. Didik J. Rachbini di Jakarta, Kamis (23/7).

Dia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan pusat finansial internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Baca Juga: Sebut UU PFII Langkah Strategis, PPI Tekankan Insentif Kompetitif Jadi Kunci Incar Investor Global

Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka peluang bagi Indonesia untuk mengelola aktivitas keuangan global yang selama ini lebih banyak dinikmati pusat-pusat keuangan di luar negeri.

Didik mengatakan peluang tersebut akan semakin optimal apabila implementasi UU PFII dilakukan secara konsisten, didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kebijakan yang kredibel.

Di sisi lain, ia berharap proses pembentukan regulasi strategis ke depan semakin memperkuat partisipasi publik dan pelibatan para ahli sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin kokoh.

"Undang-undang ini perlu diimplementasikan dan dijalankan dengan baik. Ke depan, proses penyusunan regulasi juga perlu dipersiapkan dengan matang melalui konsultasi publik dan pelibatan para ahli agar implementasinya semakin kuat," katanya.

la menegaskan, pandangan tersebut tidak mengurangi dukungannya terhadap keberadaan PFII. Menurutnya, Indonesia memang patut memiliki pusat finansial internasional yang mampu mendukung perkembangan ekonomi nasional.

"Indonesia memang layak memiliki pusat keuangan internasional seperti itu. Yang paling penting sekarang adalah undang-undang ini dilaksanakan secara konsisten karena peluangnya sangat besar," ujarnya.

Didik menjelaskan Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang kuat untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional.

Nilai perdagangan Indonesia saat ini mencapai sekitar 500 miliar dolar AS dan diperkirakan dapat meningkat menjadi sekitar 600 hingga 700 miliar dolar AS dalam waktu dekat.

Besarnya aktivitas perdagangan tersebut diikuti oleh transaksi keuangan dan jasa yang juga bernilai tinggi.

Menurutnya, selama ini sebagian manfaat dari transaksi perdagangan maupun jasa internasional, seperti pembiayaan, asuransi, logistik, dan layanan keuangan lainnya, masih banyak dinikmati lembaga keuangan di luar negeri.

"Karena itu peluang tersebut memang perlu diambil oleh pemerintah sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas perdagangan Indonesia dapat semakin banyak dikelola di dalam negeri," katanya.

la juga menilai pengembangan pusat finansial internasional dapat mendorong dana milik pelaku usaha nasional lebih banyak dikelola di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pasar keuangan domestik sekaligus mendukung ketersediaan devisa nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pengembangan PFII dibangun di atas tata kelola yang kuat sehingga tetap menjaga integritas sistem keuangan.

"Pusat keuangan internasional harus dikelola secara baik dan tidak boleh menjadi tempat penampungan dana hasil kegiatan ilegal. Tata kelolanya harus benar-benar dijaga," ujarnya.

Didik mengatakan keberhasilan implementasi PFII akan sangat ditentukan oleh empat faktor utama, yakni kepercayaan (trust), kepastian hukum, insentif yang tepat dan berkeadilan, serta tata kelola yang profesional.

"Kepercayaan adalah modal utama. Pemerintah harus konsisten sehingga kredibilitasnya terjaga. Di samping itu, sistem hukum harus memberikan kepastian, insentif dirancang secara tepat, dan tata kelola dijalankan oleh orang-orang yang profesional serta berintegritas," katanya.

Menurut Didik, apabila seluruh prasyarat tersebut dapat dipenuhi, PFII berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing sistem keuangan Indonesia sekaligus meningkatkan nilai tambah dari aktivitas ekonomi nasional.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y